"Ya bisa dong, misal Gerindra, PKS, PBB, PAN, dan lain-lain kan jadi bisa, kalau PBB sendirian ya tidak bisa," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/4/2018).
Wahyu mengatakan hal ini tidak hanya berlaku bagi PBB, tapi juga untuk partai politik lain yang pernah mengikuti Pemilu 2014. Ia mengatakan syarat bagi partai politik mengusung calon dihitung dari perolehan suara dan kursi dalam pemilu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun partainya, apa pun partainya, tidak hanya PBB, tetapi syaratnya adalah partai politik yang mengikuti Pemilu 2014 gitu loh. Dasar penghitungannya kan perolehan kursi atau suara dalam Pemilu 2014, PBB tidak dapat kursi (di DPR), tapi kan dapat suara," kata Wahyu.
Aturan partai bisa mengusung pasangan calon sesuai dengan UU Pemilu adalah memenuhi presidential threshold atau ambang batas capres. Parpol atau gabungan parpol baru bisa mengusung pasangan calon bila memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional hasil Pemilu 2014.
Wahyu menyebut PBB bisa bergabung dalam koalisi pasangan calon di Pilpres 2019 untuk menggenapi ambang batas capres. Di Pemilu 2014, PBB memiliki suara sah nasional 1,46 persen.
"Ada dua ukuran opsional bisa kursi bisa suara tapi konsisten kalau mau menggunakan konversi kursi berarti semua partai politik yang mendapatkan kursi, kalau menggunakan suara ya suara," jelas Wahyu.
"Syarat itu kan partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan 20 persen kursi atau 25 persen suara. PBB kan dapat suara meskipun kecil, kalau bergabung kan bisa saja mencukupi," sambungnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan hanya akan mencantumkan logo partai pengusung pada surat suara pilpres. Namun PBB optimistis logo partainya dapat dimasukkan ke surat suara.
"Kami memang tak ada di parlemen, tapi kami peserta di 2014. Kami punya suara 1,8 persen," ucap Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noer kepada detikcom, Rabu (4/4). (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini