Jadi Tersangka, Perakit Senpi di Tangerang Dijerat UU Darurat

Jadi Tersangka, Perakit Senpi di Tangerang Dijerat UU Darurat

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 21:56 WIB
Jadi Tersangka, Perakit Senpi di Tangerang Dijerat UU Darurat
Ilustrasi/Foto: (Dok. Thinkstock)
Tangerang - Ahmad Rizki Amrullah, pemilik sekaligus perakit senjata api di Cipondoh, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad terancam pidana 12 tahun penjara atas perbuatannya.

"Sudah langsung berstatus tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/4/2018).

Deddy menyebut Ahmad Rizki berperan sebagai perakit sekaligus penjual senpi rakitan tersebut. Polisi menjerat Ahmad dengan UU Darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pasalnya Undang-Undang Darurat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," sebut Deddy.

Sebelum melakukan penggeledahan, polisi telah mengawasi tempat itu sejak beberapa hari lalu setelah mendapatkan informasi adanya penjualan senpi melalui media sosial. Polisi kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya dapat menggerebek lokasi tersebut.



Polisi menemukan senjata api rakitan di lokasi. Ditemukan juga 4 benda diduga bom pipa di lokasi tersebut. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads