Made Oka keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 20.10 WIB, Selasa (4/4/2018). Made Oka lebih dulu diperiksa selama hampir 10 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MOM (Made Oka Masagung) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi konfirmasi kepada wartawan di kantornya.
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.
Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di dua perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius.
(nif/fdn)