"Ya (dua orang meninggal dunia)," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Erna menjelaskan awalnya enam warga berinisial MR (20), A (33), Y (24), D (27), AB (28), dan AT (47) membeli miras oplosan di kawasan Jatiasih, Bekasi, pada Minggu (1/4) lalu. Setelah itu, warga meminumnya di kawasan Pondok Gede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahas, miras oplosan itu menyebabkan warga dilarikan ke rumah sakit. MR dan A dilaporkan meninggal dunia setelah kejadian tersebut. Sedangkan Y saat ini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan, 10 korban tewas akibat miras di Jakarta Timur. Selain itu, 8 warga dilaporkan meninggal dunia di Jakarta Selatan dengan penyebab yang sama. Di Depok, tercatat 6 orang tewas.
Polres Jaksel telah menetapkan seorang tersangka RS dalam kasus miras oplosan itu. Dia disangka dengan Pasal 204 KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.











































