"Yang paling inti adalah masalah berita yang disebarkan sama Sandy bahwa tanggal 27 Januari kemarin, dia melakukan penggerebekan karena ada dugaan saya membawa nginap laki-laki di rumah," kata Tessa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Tessa mengatakan, tuduhan mantan suaminya itu tak terbukti. Menurutnya, pernyataan Sandy itu telah mencemarkan nama baik dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa diperiksa sebagai pihak pelapor selama kurang lebih 1 jam setengah. Dia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tessa Kaunang Vs Sandy Tumiwa Masih Lanjut |
Sebelumnya diberitakan, Tessa Kaunang melaporkan mantan suaminya Sandy Tumiwa setelah dituduh membawa seorang pria ke dalam rumah. Sandy dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pasal pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Tessa merasa dirugikan atas tuduhan mantan suaminya itu. Nama baiknya tercemar dan karirnya terganggu gara-gara tudingan itu.
(knv/mei)