Komplotan Pencuri di Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri di Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 19:57 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pencuri spesialis rumah kosong (rumah kosong) di Tangerang. Sementara itu, satu orang pelaku, Kirum, yang diduga sebagai otak di balik pencurian itu meninggal sebelum ditangkap.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima polisi selama Agustus 2017 hingga Maret 2018. Ketujuh pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Pencuri di rumah kosong di Tangerang dibekuk polisiPencuri di rumah kosong di Tangerang dibekuk polisi Foto: Kanavino/detikcom

"Pelakunya ada beberapa ada 4 laporan polisi tahun 2018 dan 1 laporan Agustus 2017, kelompok ini melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ade mengatakan para pelaku ini melancarkan aksinya salah satunya di Perumahan Taman Giri, Serpong, Kota Tangerang pada Jumat (23/2) pukul 06.15 WIB. Menurut Ade, pelaku merencakan pencurian itu sejak jauh-jauh hari.

"Para tersangka kemudian berangkat dari Bogor, Jawa Barat dengan menggunakaj angkutan umum," ujar Ade.

Awalnya para pelaku berkeliling di sekitar kompleks perumahan untuk mencari sasaran rumah yang sepi. Para pencuri itu kemudian masuk ke sebuah rumah dengan mencongkel jendela belakang.


"Tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban dan setelah itu tersangka melarikan diri," tutur dia.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, para pelaku langsung menjualnya kepada seorang penadah di Bogor. Mereka menggunakan uang hasil pencurian itu untuk kepentingan pribadi.


Atas kejadian itu, polisi menangkap dua orang tersangka yaitu SA (43) yang berperan mencongkel jendela saat melakukan pencurian dan JY (50) sebagai pembeli barang curian. Keduanya ditangkap di Tanah Tinggi, Tangerang, pada Minggu (4//3)

Selanjutnya, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yaitu AR (50) yang berperan untuk membuka gembok, SRI (39) berperan untuk mengambil uang kejahatan dan DN (46) sebagai driver dan mengamati situasi. Ketiganya ditangkap di Jalan Pramuka, Subang, Jawa Barat pada Jumat (9/3).

Sementara itu, tersangka QIM (27) ditangkap pada Minggu (11/3) dan RY (39) sebagai driver ditangkap pada Rabu (14/3). Adapun otak pencurian tersebut, Kirum, meninggal dunia karena sakit sebelum polisi menangkapnya.

Pencuri di rumah kosong di Tangerang dibekuk polisiPencuri di rumah kosong di Tangerang dibekuk polisi Foto: Kanavino/detikcom

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 21 jam tangan, laptop, 15 unit ponsel, 3 kamera, delapan obeng, bantal, karpet, linggis, tang, gunting, martil, satu unit mobil, dan keyboard. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.



(knv/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads