"Sama sekali tidak ada rencana mencabut LP (laporan polisi). Biarkan proses hukum terus berjalan," kata Amron lewat pesan singkat, Rabu (4/4/2018).
Amron menerangkan prosedur hukum di Indonesia harus tetap berjalan. Menurutnya, proses hukum tak bisa secara otomatis selesai dengan adanya permohonan maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita butuh public figure yang tenang juga menenangkan, bukan yang sukanya menjelekkan yang lain," sambungnya.
Senada dengan Amron, pengacara Denny AK tak akan mencabut laporan yang telah dibuatnya. Dia berharap kasus tersebut bisa diproses sampai pengadilan.
"Tidak akan saya cabut. Biar ini berproses sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Sukmawati meminta maaf atas puisi 'Ibu Indonesia' ciptaannya yang telah memantik kontroversi. Dia menyebut puisinya itu sama sekali tidak berniat menghina umat Islam.
(knv/mei)











































