"Kalau rambu tidak ada, tapi (di situ) ada marka yang tidak terputus di jalan, itu dilarang berhenti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Rabu (4/4/2018).
Di lokasi mobil Ratna itu berhenti juga tidak ada marka seperti yang dimaksud oleh Halim. Namun, merujuk pada Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014, pengaturan parkir harus disertai dengan marka atau rambu parkir. Di lokasi Ratna berhenti juga tidak ada marka atau rambu parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 berbunyi: Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir harus disertai marka parkir/rambu parkir.
Pasal 38 ayat 2 berbunyi: Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir dan atau rambu parkir.
Sementara itu, Halim mengacu pada Pasal 106 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka jalan;
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. gerakan lalu lintas;
e. berhenti dan parkir"
Halim tidak bisa berkomentar lebih jauh soal mobil Ratna Sarumpaet yang diderek Dishub itu. "Saya belum lihat kondisi di lapangannya seperti apa, apakah ada rambu atau marka. Kalau tidak ada (rambu atau marka), bisa tanyakan kepada Kadishub," tutur Halim.
Sebelumnya, mobil Ratna diderek petugas Dishub di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Ratna mengaku saat itu dia tidak sedang parkir, melainkan sedang berhenti karena ia tidak meninggalkan mobilnya.
Namun petugas Dishub tetap menderek mobilnya. Ratna pun marah hingga akhirnya dia menelepon staf Anies. Mobil Ratna pun dikembalikan oleh petugas Dishub.
(mei/bpn)











































