Menhut Sesalkan Kinerja Aparat Berantas Illegal Logging
Sabtu, 02 Jul 2005 17:26 WIB
Makassar - Menteri Kehutanan MS Kaban mengeluhkan kinerja para penegak hukum yang kurang maksimal memberantas illegal logging. "Dari 59 pelaku, baru beberapa yang ditangkap. Alasannya masih DPO. Tapi buktinya, mereka bebas berkeliaran," keluhnya.Hal ini disampaikan Kaban ketika ditemui wartawan saat menghadiri pelantikan pengurus DPW PBB Sulsel di Hotel Anggrek Delia, Jl Batua Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2005). Kaban mencontohkan kasus pencurian kayu di Jawa Timur, sebuah kapal yang ditangkap dicurigai membawa kayu hasil illegal logging. Namun setelah dibawa ke pengadilan, ternyata dibebaskan karena hakimnya disuap. Kaban juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan operasi penangkapan terhadap para perusak hutan itu terutama di Pulau Kalimantan dan Papua. Dengan operasi ini pemerintah menargetkan 85 persen tindakan illegal logging dapat diminimalisir."Operasi ini untuk mengejar para pencuri kayu dan cukong yang menjadi pelaku utama illegal logging," tutur Kaban. Kalimantan dan Papua merupakan dua pulau utama yang menjadi sasaran illegal logging di Indonesia. "Kita juga akan melakukan operasi di 11 provinsi," ujar Kaban tanpa merinci 11 provinsi yang dimaksud. Lebih jauh, Kaban menerangkan bahwa tingkat illegal logging memang kian parah melanda tanah air. "Di Papua, kami temukan 400 ribu meter kubik kayu curian, seribu alat berat, dan satu kapal tronton," tutur Ketua Umum PBB ini.Dari temuan ini ditaksir kerugian negara akibat illegal logging sebesar Rp 2,5 triliun.
(ddn/)











































