"Mendagri dalam minggu ini akan segera mengeluarkan permendagri bahwa pembuatan KTP baik di dukcapil pusat maupun di dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).
Baca juga: Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Maksimal 1 Jam! |
Tjahjo menambahkan aturan ini bersifat situasional, yakni ada keringanan jika daerah mengalami gangguan komputer atau masalah listrik padam. Dalam rapat kabinet terbatas, Tjahjo juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP per hari ini sudah mencapai 97,4 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga melaporkan jumlah pemilih baru yang berusia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara namun belum merekam e-KTP. Dari catatan Kemendagri ada 2,2 juta orang calon pemilih yang belum melakukan perekaman.
Pihaknya hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih dan mengimbau masyarakat yang menginjak usia dewasa untuk memilih segera mendatangi kantor kecamatan setempat. Diharapkan masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau melakukan perekaman bisa segera didata dan mendapatkan e-KTP agar terdaftar di daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara setempat. (tfq/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini