"Kerugian senilai Rp 500 juta yang sebelumnya diambil oleh tersangka dan tersangka kabur," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi di Mapolrestro Tangerang, Rabu (4/4/2018).
Pertemuan korban dengan tersangka terjadi pada Januari lalu. Saat itu korban dikenalkan oleh temannya yang mengaku pernah menggandakan uang lewat tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meyakinkan korban, tersangka AG dan temannya mempraktikkan bahwa kendaraan itu dia putari empat kali dan dalam mobil itu ditemukan empat lembar uang Rp 100 ribu," ungkap Harley.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menyelipkannya uang saat berjalan mengitari mobil. Korban yang percaya lalu setuju untuk menggandakan uang lebih banyak lagi.
Beberapa hari kemudian, korban dan tersangka kembali bertemu. Tersangka membawa korban ke sebuah hotel di daerah Puncak, Bogor, dengan janji akan menggandakan uang Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.
"Di lokasi sudah ada teman-teman tersangka dan di salah satu kamar sudah ada kopi dan teh yang sudah dicampur obat tidur. Sesampai di hotel, korban diajak berbicara oleh tersangka. Satu jam kemudian, korban tertidur," imbuhnya.
Saat terbangun, korban kaget karena komplotan tersangka sudah tak ada di lokasi dan uang yang dibawanya raib. Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi.
Tersangka ditangkap di sejumlah daerah pada 1 Maret lalu. Saat pelaku ditangkap, uang korban yang dibawa kabur sudah digunakan untuk membeli mobil dan hanya tersisa Rp 135 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (abw/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini