Mobil Ratna Sarumpaet diderek oleh petugas Dishub DKI Jakarta di dekat Taman Tebet. Sebenarnya Taman Tebet juga memiliki area parkir. Namun, saat kendaraan Ratna Sarumpaet diderek, area parkir kendaraan sedang penuh, sehingga sebagian warga memilih parkir di pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi parkir mobil Ratna Sarumpaet sebelum diderek petugas Dishub DKI. (Opik/detikcom) |
Lokasi mobil Ratna Sarumpaet diderek tepatnya berada di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Memang tak ada rambu atau marka dilarang parkir di situ, tapi juga tak ada rambu boleh parkir.
Begini ketentuannya menurut Pergub No 188 Tahun 2016:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat baik ditinggalkan atau tidak ditinggalkan pengemudinya.
9. Tempat Parkir Umum adalah tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir milik Pemerintah Daerah.
10.Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.
Jika merujuk ketentuan di atas, bisa saja tepi jalan umum dijadikan tempat parkir. Tapi tentu saja tak semua tepi jalan umum termasuk tempat parkir. Berikut ini aturannya:
Pasal 3
(1) Tempat Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) terdiri dari:
a. kawasan pengendalian parkir; dan
b. bukan kawasan pengendalian parkir.
(2) Tempat Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, rupanya tak termasuk dalam daftar di Lampiran I dan Lampiran II Pergub 188/2016. Adapun yang termasuk tempat parkir tepi jalan umum di antaranya Jalan Tebet Barat Raya, Jalan Tebet Barat I, dan Jalan Tebet Barat II. Daftar lengkap tepi jalan umum yang termasuk tempat parkir bisa dilihat di sini.
![]() |
Foto: Pergub 188/2016 |
Meski tak ada dalam daftar itu, ada ketentuan lain yang memungkinkan tepi jalan umum dijadikan tempat parkir. Begini aturannya:
Pasal 6
Lokasi parkir pada tepi jalan umum yang tidak/ belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini dapat dijadikan lokasi parkir resmi sepanjang pada lokasi tersebut terdapat rambu parkir dan ditandai dengan marka parkir. (bag/fjp)












































Lokasi parkir mobil Ratna Sarumpaet sebelum diderek petugas Dishub DKI. (Opik/detikcom)
Foto: Pergub 188/2016