Jokowi: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK Soal Penghayat di KTP

Jokowi: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK Soal Penghayat di KTP

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 15:10 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan putusan MK soal pengisian kolom kepercayaan di e-KTP bersifat final dan harus dijalankan pemerintah.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan KK dan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," kata Jokowi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).


Untuk pelaksanaan teknisnya, kata Jokowi, dia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. "Saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MK telah memutuskan mengenai kolom kepercayaan di KTP. Para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK saat itu, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).


Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.

Dalam perkara KTP bagi Penghayat Kepercayaan, Anwar mengabulkan permohonan. Putusan MK itu dibuat bulat yaitu Penghayat Kepercayaan berhak dimasukkan dalam kolom agama di KTP.

"Pada saat yang sama, hal demikian merupakan sebuah kerugian hak konstitusional warga negara yang seharusnya tidak boleh terjadi. Peristiwa yang dialami oleh Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV di mana mereka mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, bahkan hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan," ujarnya. (jor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads