Dilaporkan ke Polisi, Sukmawati No Comment

Dilaporkan ke Polisi, Sukmawati No Comment

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 14:48 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Sukmawati No Comment
Sukmawati Soekarnoputri (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri meminta maaf puisi 'Ibu Indonesia' menjadi kontroversi. Tapi Sukmawati menolak berkomentar atas pelaporan dirinya ke polisi terkait puisi tersebut.

"Saya nggak usah," kata Sukmawati mengangkat kedua tangannya seusai jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Sukmawati dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) ke Bareskrim Polri. Puisi 'Ibu Indonesia' yang dibawakan Sukmawati dinilai menista agama Islam.

Laporan TPUA diterima Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/341/IV/2018/Bareskrim dan GMNII dengan laporan nomor LP/343/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati dilaporkan atas pasal tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 dan 156 a KUHP.

Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ada dua laporan polisi terkait Sukmawati. Polisi masih melakukan penelitian terkait laporan tersebut.

[Gambas:Video 20detik]


Sukmawati dilaporkan oleh Denny Andrian Kusdayat. Dia mengatakan dasar pelaporan tersebut adalah Sukmawati membandingkan syariat islam dengan sari konde. Padahal, menurutnya, kedua hal tersebut tak bisa dibandingkan sama sekali.

Selain oleh Denny, Sukmawati dilaporkan oleh Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Dia melaporkan kasus ini bukan atas nama institusi partai, melainkan secara personal.

Laporan Amron tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 April 2017. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 A KUHP. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads