"Saya nggak usah," kata Sukmawati mengangkat kedua tangannya seusai jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan TPUA diterima Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/341/IV/2018/Bareskrim dan GMNII dengan laporan nomor LP/343/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati dilaporkan atas pasal tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 dan 156 a KUHP.
Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ada dua laporan polisi terkait Sukmawati. Polisi masih melakukan penelitian terkait laporan tersebut.
Sukmawati dilaporkan oleh Denny Andrian Kusdayat. Dia mengatakan dasar pelaporan tersebut adalah Sukmawati membandingkan syariat islam dengan sari konde. Padahal, menurutnya, kedua hal tersebut tak bisa dibandingkan sama sekali.
Selain oleh Denny, Sukmawati dilaporkan oleh Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Dia melaporkan kasus ini bukan atas nama institusi partai, melainkan secara personal.
Laporan Amron tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 April 2017. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 A KUHP. (fdn/fdn)











































