"Pemuda tersebut dalam kondisi mabuk dan membahayakan masyarakat sekitar karena mambawa pisau dan palu," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M Marbun, Rabu (4/4/2018).
![]() |
Awalnya, MYS mabuk dan mengganggu masyarakat pada Selasa 3 April 2018. Saat ada orang yang menegur, dia langsung mengeluarkan pisau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi langsung membawa MYH ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun mengamankan barang bukti dari tangan MYH. "Kami mengamankan barang bukti berupa 1 pisau, 1 palu, dan 1 motor," kata Marbun. (aik/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini