Kadishub: Jika Petugas Melanggar Lapor Ombudsman, Jangan Telepon

Kadishub: Jika Petugas Melanggar Lapor Ombudsman, Jangan Telepon

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 14:01 WIB
Foto: Marlina Oktavia Erwanti/detikcom
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau masyarakat untuk melapor apabila melihat petugas Dishub yang dianggap melanggar aturan. Laporan bisa disampaikan ke Ombudsman.

Imbauan tersebut disampaikan Andri berkaitan dengan tudingan aktivis Ratna Sarumpaet yang menyebut petugas Dishub DKI melanggar aturan karena menderek mobilnya.


"Kalau masyarakat menemukan ada anggota kami yang dianggap tak sesuai dengan ketentuan, ada prosedurnya. Misalnya ngadu ke Ombudsman atau gugatan. Jangan telepon-telepon. Apa urusannya telepon-telepon? Kan ada salurannya, betul kan," kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menuturkan urusan derek-menderek sudah diatur dalam aturan hukum sejak 2014. Dia meyakini tindakan anak buahnya yang menderek mobil Ratna tepat.


"Sekarang kan begini, kami lakukan penderekan kan sudah mulai dari 2014, dan kami lakukan penderekan itu bukan satu atau dua (mobil), tapi ribuan. Dalam melakukan tindakan, kami, sekali lagi, ya, selalu berpedoman kepada aturan yang ada," ujar Andri.

Mobil Ratna diderek saat terparkir di Taman Tebet atau dikenal dengan Taman Seno, Jakarta Selatan, kemarin. Menurut Ratna, dia masih berada di dalam mobil saat penderekan dilakukan.


"Saya marah dong. Ini apa dasarnya. Lalu mereka bilang, 'bicara saja sama pimpinan saya.' Saya ke pimpinannya, masih bicarakan hal itu, mereka bawa kabur mobil saya. Pemimpinnya bilang itu karena Perda 2014," ungkapnya.

Ratna menyebut tidak ada rambu dilarang berhenti di lokasi tempat dia parkir. Dengan demikian, dia merasa mobilnya seharusnya tidak diderek.

"Harusnya kalau perda di situ ada tanda. Kendaraan saya tidak boleh diderek. Karena saya tidak senang dengan gaya mereka, seperti anak kecil, saya bukannya tidak ingin dihormati," ucap Ratna.

(fdu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads