Divonis Seumur Hidup, 3 Pembunuh Sopir Go-Car Huni Bui hingga Mati

Divonis Seumur Hidup, 3 Pembunuh Sopir Go-Car Huni Bui hingga Mati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 14:07 WIB
Trio pembunuhan sopir Go-Car di Palembang (raja/detikcom)
Sekayu - Trio pembunuh sopir Go-Car, Edwar Limba akhirnya dihukum penjara seumur hidup. Alhasil, ketiganya yaitu Ari Tri Sutrisno (32), Aldo Putra Zainuddin (25) dan Herwan harus menghuni penjara penjara hingga meninggal dunia.

Berdasarkan berkas putusan yang dikutip detikcom, Rabu (4/4/2018), komplotan yang dihukum dalam kasus pembunuhan Edwar Limba yaitu:

1. Ari Tri Sutrisno dihukum penjara seumur hidup.
2. Aldo Putra Zainuddin dipenjara seumur hidup.
3. Herwan dihukum penjara seumur hidup.
4. Adi Putra Simamora dihukum 2,5 tahun penjara. Adi berperan menjadi penadah dengan membeli Avanza BG 1103 QZ hasil rampokan dari Ari dkk.

Ari-Aldo-Herwan menghabisi nyawa Edwar dengan cara dicincang menggunakan golok dan samurai pada Agustu 2017 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan keduanya mengakibatkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban, di mana korban mempunyai istri dan anak yang masih kecil," kata ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota Tyas Listiani dan Rizkiansyah.

3 Hukuman itu jauh di atas tuntutan jaksa. Di mana jaksa yang mewakili masyarakat hanya menuntut ketiganya selama 20 tahun. Ari-Aldo-Herwan menerima putusan itu dan tidak banding.

Soal aturan pemidanaan lamanya hukuman pidana penjara, diatur tegas dalam Pasal 10, 11 dan 12 KUHP.

Pasal 10 menyebutkan:

Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan:

Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan:

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. (asp/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads