Berdasarkan berkas putusan yang dikutip detikcom, Rabu (4/4/2018), komplotan yang dihukum dalam kasus pembunuhan Edwar Limba yaitu:
1. Ari Tri Sutrisno dihukum penjara seumur hidup.
2. Aldo Putra Zainuddin dipenjara seumur hidup.
3. Herwan dihukum penjara seumur hidup.
4. Adi Putra Simamora dihukum 2,5 tahun penjara. Adi berperan menjadi penadah dengan membeli Avanza BG 1103 QZ hasil rampokan dari Ari dkk.
Ari-Aldo-Herwan menghabisi nyawa Edwar dengan cara dicincang menggunakan golok dan samurai pada Agustu 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Hukuman itu jauh di atas tuntutan jaksa. Di mana jaksa yang mewakili masyarakat hanya menuntut ketiganya selama 20 tahun. Ari-Aldo-Herwan menerima putusan itu dan tidak banding.
Soal aturan pemidanaan lamanya hukuman pidana penjara, diatur tegas dalam Pasal 10, 11 dan 12 KUHP.
Pasal 10 menyebutkan:
Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.
b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.
Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan:
Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan:
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. (asp/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini