"Saya tahu sejak penyidikan. Itu pun setelah saya buka-buka BAP Yongki (Adi Putra Kurniawan) saya baru paham, saya baru tahu, makanya waktu pemeriksaan saya, nama saya di tengah, di atas di blok, di bawah di blok," ujar Tonny ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Dalam pemeriksaan itu, Tonny meminta izin penyidik KPK untuk melihat BAP tersebut. Namun penyidik KPK sempat melarang lantaran takut kecewa saat melihat BAP itu. Saat melihat BAP itu, jatah uang yang diterima eselon IV lebih tinggi daripada pejabat esselon I.
"Saya bilang boleh ngga, saya lihat di atas saya siapa, di bawah saya siapa, Pak Tonny maaf kalau nanti saya buka nanti Pak Tonny kecewa, benar begitu saya buka di BAP nya, di atasnya itu lebih besar daripada saya sebagai seorang dirjen, saya kalah dari eselon 4. Saya esselon I tapi lebih kalah dari eselon 4," tutur dia.
Jaksa KPK kembali mencecar Tonny mengenai penerimaan eselon IV itu. Menurut Tonny, seharusnya pejabat eselon I yang harus menerima uang banyak Adi Putra daripada pejabat eselon IV.
"Kalau saya jabarkan, itu bukan karena jabatan, logikanya saya harus lebih besar daripada eselon 4, tapi mungkin karena asalah proyek," jelas Tonny.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek Kemenhub.
Suap itu diberikan oleh Adi Putra Kurniawan (mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama), yang telah disidang sebelumnya. Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
Uang suap itu diberikan melalui kartu ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain di antaranya Yongki Gold Wing dan Yeyen. (fai/fdn)