Bukan Cuma Soal Rambu, Ini Aturan Parkir di DKI

Bukan Cuma Soal Rambu, Ini Aturan Parkir di DKI

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 13:20 WIB
Lokasi parkir mobil Ratna Sarumpaet. Foto: Muhammad Taufiqurrahman/detikcom
Jakarta - Mobil Ratna Sarumpaet yang diderek Dishub DKI Jakarta karena parkir di badan jalan dikebalikan. Di lokasi itu memang tidak ada rambu dilarang parkir.

Ratna sempat marah-marah ke petugas dan menelepon staff Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Ratna, dirinya ada di dalam mobil tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, mobil Ratna dikembalikan oleh petugas. Tetapi Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan bahwa Ratna bersalah.

"Nggak boleh itu, melanggar walaupun daerah sini juga banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi banyak banget itu. Itu butuh perubahan mindset daripada masyarakat," kata Sandiaga di Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah kemudian menunjukkan aturan soal parkir yang jadi landasan penindakan atas mobil Ratna Sarumpaet. Menurut Andri, tak perlu ada rambu larangan parkir untuk menindak mobil yang parkir di badan jalan.



"Tolong simak baik-baik bunyi pasalnya. Apakah rumija (ruang milik jalan) yang tidak boleh parkir harus diberi tanda/rambu? Bukan berarti tidak ada tanda larangan parkir boleh parkir. Sekali lagi perda mengatakan rumija tidak boleh tempat parkir," kata Andri.

Aturan yang dirujuk Andri adalah Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Begini kutipan perda itu yang mengatur tentang parkir di ruang milik jalan:

Pasal 36


(1) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1, harus memperhatikan:

a. lebar Jalan;
b. volume Lalu Lintas;
c. karakteristik kecepatan;
d. dimensi kendaraan;
e. peruntukkan lahan sekitarnya; dan
f. peranan Jalan bersangkutan.

Aturan soal marka/rambu lebih tegas tertulis di Pasal 38. Begini kutipannya:

Pasal 38


(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

Pasal 39 Perda 5/2014 yang ditandatangani Gubernur Joko Widodo itu kemudian menyebutkan bahwa aturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur. Ada pun Pergub terbaru yang mengatur soal parkir adalah Pergub No 188 tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Pada Pergub tersebut terlampir nama-nama jalan umum yang boleh dijadikan tempat parkir. Tetapi bila jalan yang dimaksud belum masuk dalam lampiran itu, maka harus ada rambu/marka parkir.

Pasal 6


Lokasi parkir pada tepi jalan umum yang tidak/ belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini dapat dijadikan lokasi parkir resmi sepanjang pada lokasi tersebut terdapat rambu parkir dan ditandai dengan marka parkir.

Sementara itu lokasi yang dijadikan tempat parkir oleh Ratna memang tidak terdapat rambu dilarang parkir. Tetapi di lokasi itu juga tidak terdapat rambu boleh parkir.

(bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads