"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa, kami hanya meminta hak asuh dan ini kebijakan dari hakim sepertinya, karena kami setuju sih sampai bapak keluar dari penjara," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Letty Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Fifi mengatakan selama Ahok di penjara Nathania dan Daud memang akan diasuh oleh Vero. Dia berharap kakaknya segera bebas dan bisa segera mengasuh kedua anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Hak asuh Nathania dan Daud untuk sementara dititipkan ke ibunya selama Ahok mendekam di penjara.
"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya dan setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim saat membacakan putusan.
(ams/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini