"Segera (memberitahu Ahok)," ujar pengacara Ahok, Fifi Lety Indra usai sidang gugatan cerai Ahok terhadap Vero di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan memberikan hak asuh anak Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama kepada Ahok. Namun, untuk sementara Veronica mengasuh kedua anak tersebut hingga Ahok bebas dari penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa kami hanya meminta hak asuh dan ini kebijakan dari hakim. Sepertinya karena kami setuju sih sampai bapak keluar dari penjara," kata Fifi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
"Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji dalam putusan.
Ahok dan Vero menikah 6 September 1997 lalu. Dari pernikahan tersebut, Ahok-Vero dikaruniai 3 anak yakni yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Dalam gugatan, Ahok memang hanya meminta hak asuh terhadap dua anaknya yang masih dibawah umur yakni Nathania dan Daud. Ahok tidak menuntut adanya harta gono-gini.
Surat gugatan cerai disampaikan Ahok melalui pengacaranya pada 5 Januari 2018 lalu. Dalam persidangan, Vero tak pernah hadir. Sementara itu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena hubungan keduanya yang sudah tak harmonis dan perselingkuhan Vero dengan Julianto Tio.
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini