"Kejadian masyarakat yang menjadi korban travel umrah murah itu harus menjadi pelajaran, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran harga murah. Masyarakat diharapkan lebih selektif ketika memilih travel umrah. Dan pastikan yang sudah terdaftar di Kementerian Agama," kata Taufik di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dia juga mendorong Kemenag lebih mengintensifkan pengawasan terhadap travel-travel umrah yang dirasa mencurigakan. Harapannya, regulasi yang dikeluarkan Kemenag, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 sebagai pengganti dari PMA Nomor 18 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), dapat membuat bisnis umrah kembali sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita mendorong agar kasus penipuan umrah yang sudah terjadi dapat diusut tuntas, dan calon jemaah tetap diberangkatkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Terkait rencana pembentukan Pansus itu, kami berharap itu dapat membuka apa yang selama ini menjadi masalah pada travel umrah itu," ucap Waketum DPP PAN tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, mengatakan pihaknya segera mengajukan usulan pembentukan Pansus Angket untuk agen travel umrah nakal.
Trimedya menambahkan, pembentukan pansus ini untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat yang belum bisa berangkat umrah karena tertipu agen travel. Pansus itu ditargetkan rampung dibuat sebelum masa sidang selesai pada 28 April mendatang.
Selain ada usulan pansus, kata Trimedya, ada usulan untuk memperkuat regulasi pendaftaran masyarakat yang ingin daftar ke travel. Serta permintaan agar Kemenag mengawasi ketat setiap agen travel.
"Kementerian Agama mencermati travel-travel bill ini ada berapa banyak mereka akan sudah menerima pendaftaran dari berapa banyak orangnya," pungkas Trimedya.
(idr/ega)











































