Dishub Soal Ratna Sarumpaet: Tanpa Rambu pun Tak Boleh Parkir di Jalan

Dishub Soal Ratna Sarumpaet: Tanpa Rambu pun Tak Boleh Parkir di Jalan

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 12:13 WIB
Kadishub DKI Andri Yansyah/Foto: Marlina Oktavia Erwanti/detikcom
Jakarta - Kadishub DKI Andi Yansyah menanggapi protes Ratna Sarumpaet yang mobilnya diderek petugas karena parkir di badan jalan. Sekalipun tak ada rambu, mobil tak boleh parkir di badan jalan.

Untuk menanggapi hal tersebut, Andri membagikan Perda DKI 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Mengutip dari Perda itu, penindakan dapat dilakukan pada kendaraan yang memakan badan jalan. Tak dijelaskan perlunya ada rambu peringatan.

Dishub Soal Ratna Sarumpaet: Tanpa Rambu pun Tak Boleh Parkir di JalanFoto: Perda DKI soal transportasi


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Perda 5 tahun 2014 tentang Transportasi, bunyinya seperti itu. Bukan kata Kadishub tapi kata Perda," ujar Andri melalui pesan singkat, Rabu (4/4/2018).

Andri mengatakan dasar Dishub melakukan penindakan itu berdasar dari Perda tersebut. Di perda disebutkan dengan jelas mengenai tidak diperlukannya rambu.

[Gambas:Video 20detik]


"Tolong simak baik-baik bunyi pasalnya. Apakah rumija (ruang milik jalan) yang tidak boleh parkir harus diberi tanda/rambu? Bukan berarti tidak ada tanda larangan parkir boleh parkir. Sekali lagi perda mengatakan rumija tidak boleh tempat parkir," sambung Andri.

Senada dengan Andri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan Ratna Sarumpaet melanggar aturan mengenai larangan parkir di bahu jalan. Sandiaga menyamakan insiden tersebut dengan yang pernah dialami anggota DPRD DKI Fajar Sidik.

"Nggak boleh itu, melanggar walaupun daerah sini juga banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi banyak banget itu. Itu butuh perubahan mindset daripada masyarakat," kata Sandiaga.

(dnu/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads