"Telah terbukti perselingkuhan antara tergugat dan Julianto Tio alias A Hua dan perselingkuhan ini diketahui penggugat, maka adalah logis apabila rumah tangga antara penggugat dan tergugat menjadi guncang dan logis terjadi percekcokan yang dipicu perselingkuhan tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusan cerai Ahok-Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan bahkan pada saat tergugat membesuk penggugat di Mako Brimob, Kelapa Dua, tergugat di hadapan penggugat masih sempat berkomunikasi dengan Julianto Tio melalui video call dan ditegur oleh penggugat," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perkawinan Ahok dengan Vero putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Ahok sebagai penggugat juga memiliki hak asuh atas Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
Baca juga: Sah! Ahok-Vero Cerai |
"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat-tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya dan setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman, kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim membacakan putusan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini