"Menimbang bahwa bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adanya hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi huungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Baca juga: Sah! Ahok-Vero Cerai |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat sebagai istri penggugat telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain dalam kapasitas pacaran. Jelas dalam hal ini telah menyalahi norma susila rumah tangga," urai hakim.
"Menimbang bahwa diperkuat keterangan saksi yang diajukan penggugat Jun Tek Ju sebagai pendeta, telah memebrikan nasihat kepada tergugat agar menghindar dari Julianto Tio alias Ahwa agar rumah tangganya terselamatkan. Namun tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa," papar hakim.
Dengan keterangan saksi dan juga bukti percakapan WhatsApp dan pesan yang dilampirkan penggugat, majelis hakim menyatakan perselingkuhan antara Vero dan Julianto Tio telah terbukti.
"Menimbang alat bukti yang diajukan penggugat di atas baik bukti saksi maupun percakapan tidak terbantahkan. Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkuhan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," ujar hakim.
Majelis hakim juga menyatakan adanya hubungan perselingkuhan antara Vero dan Julianto Tio itu logis jika membuat rumah tangga Ahok-Vero menjadi terguncang.
"Menimbang bahwa fakta hukum tersebut dipertimbangkan majelis hakim bahwa telah terbukti perselingkuhan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa dan perselingkuhan ini diketahui penguggat maka logis apabila rumah tangga antara penggugat dan tergugat terguncang, dan logis terjadi percekcokan yang disebabkan perselingkuhan tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," urai hakim.
Dengan adanya perselingkuhan itulah majelis hakim menyatakan tujuan perkawinan yang harmonis antara Ahok dan Vero tidak tercapai. Kemudian dengan diajukan gugatan cerai ini, maka majelis hakim mengabulkan permohonan Ahok.
"Maka majelis hakim berkesimpulan perkawinan penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara Kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997 patut dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," jelas hakim.
Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) lalu di PN Jakarta Utara. Di tiap persidangan, Vero tidak pernah hadir. Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio.
Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki 3 anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini