"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandunngnya dan setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewaijiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim membacakan putusan atas gugatan cerai Ahok terhadap Vero di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Baca juga: Gugat Cerai Vero, Ahok Minta Hak Asuh Anak |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintah panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji dalam putusan.
Ahok dan Vero menikah 6 September 1997 lalu. Dari pernikahan tersebut, Ahok-Vero dikaruniai 3 anak yakni yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Dalam gugatan, Ahok memang hanya meminta hak asuh terhadap dua anaknya yang masih dibawah umur yakni Nathania dan Daud. Ahok tidak menuntut adanya harta gono-gini.
Surat gugatan cerai disampaikan Ahok melalui pengacaranya pada 5 Januari 2018 lalu. Dalam persidangan, Vero tak pernah hadir. Sementara itu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena hubungan keduanya yang sudah tak harmonis dan perselingkuhan Vero dengan Julianto Tio.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini