"Akan lebih bijaksana hak asuh dalam mendidik anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung dengan tetap memberikan kewajiban terhadap tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya," ujar hakim Sutadji membacakan pertimbangan putusan gugatan cerai Ahok di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Baca juga: Gugat Cerai Vero, Ahok Minta Hak Asuh Anak |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara psikologis masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tuanya dan oleh karena kedua orang tuanya akan bercerai maka hak asuh yang dipermasalahkan penggugat harus ditentukan," sambung hakim.
Menurut hakim, anak yang belum dewasa tersebut masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu termasuk soal pendidikan. Karena itu ditegaskan hakim, penting untuk mendekatkan anak tersebut dengan ibunya. Namun hal ini tidak bisa dilakukan karena Veronica Tan yang digugat cerai sudah melanggar norma dalam rumah tangga.
Tergugat selaku ibu kandung telah melakukan perbuatan yang melanggar norma norma dalam rumah tangga," ujarnya.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini