"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.
Baca juga: Gugat Cerai Vero, Ahok Minta Hak Asuh Anak |
Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) di PN Jakarta Utara. Dalam tiap persidangan, Vero tidak pernah hadir. Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero adalah rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio.
Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini