Dalam salah satu bagian pidatonya, Yusril menyatakan Ahok tak bisa jadi Presiden Republik Indonesia. Menurut Yusril, Ahok bukanlah WNI asli karena sang ayah, Tjoeng Kim Nam, adalah warga negara Tiongkok saat Ahok lahir pada 1966.
"Ahok tidak lahir sebagai orang Indonesia, Bapak Ahok--Tjoeng Kim Nam--itu Warga Negara Tiongkok dan ketika ada penentuan kewarganegaraan tahun 1962, Tjoeng Kim Nam memilih kewarganegaraan Tiongkok. Ahok lahir tahun '66, otomatis jadi Warga Negara Tiongkok, bisa dilihat itu di catatan sipil," kata Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menyinggung soal Ahok dan kewarganegaraan ayah Ahok, Yusril sempat bercerita sejarah kemerdekaan RI. Menurut dia, ada 3 dikotomi orang Indonesia menurut Belanda di masa kolonial; Bangsa Eropa, Timur Asing, dan Inlaander.
Rekaman video pidato Yusril itu kemudian viral di media sosial. Keluarga Ahok pun angkat bicara dengan menyatakan Yusril harus minta maaf atas tudingannya tersebut.
"Sederhanalah jangan inilah, yang paling penting harus minta maaf sama orang tua saya," kata adik Ahok, Basuri Tjahaja Purnama.
Adik Ahok lainnya, Fifi Lety Indra menyatakan yang disampaikan Yusril soal kewarganegaraan ayahnya adalah kebohongan publik. Ia menegaskan telah menjadi WNI sejak 1961 atau sebelum Ahok lahir, yang artinya Ahok adalah WNI sejak lahir.
"Setelah jadi WNI tahun 1961, tahun 1967 papa ganti nama jadi Indra Tjahaja Purnama. Jadi sudah jelas kan kalau Papa (dari) Ahok tahun 1961 udah WNI! Jadi adalah kebohongan publik kalau bilang Papa Ahok baru jadi WNI tahun 1986 karena naturalisasi," ucap Fifi lewat tulisan pada salah satu unggahan di akun Instagramnya.
Yusril sendiri sudah memberi penjelasan terkait pidatonya tersebut. Saat itu, ia mengaku menjelaskan soal syarat menjadi presiden dan hanya mengambil contoh soal Ahok karena, menurutnya, Ahok pernah mengungkapkan keinginan menjadi presiden. Ia juga menyebut ada SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) pada 1986 yang menjadi bukti kalau ayah Ahok pernah menjadi warga negara Tiongkok.
"Ketika mencontohkan Ahok dalam kasus di atas, mau tidak mau saya harus menjelaskannya secara kronologis, sehingga menyebut nama ayah mereka, mendiang Tjung Kim Nam, tidak dapat dihindari. Hal ini semata-mata saya kemukakan sebagai contoh karena Ahok pernah menyatakan kepada publik keinginannya untuk menjadi Presiden RI. Dengan penjelasan kronologis itu, Ahok praktis tidak memenuhi syarat menjadi Presiden RI sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UUD '45," ucapnya.
"Mengapa Ahok tidak terlahir sebagai WNI? Jawabannya sederhana, karena ayah Ahok, Tjung Kim Nam, adalah warga negara Tiongkok. Sebelumnya beliau mempunyai dwikewarganegaraan. Ketika ayah Ahok dinaturalisasi, maka Ahok otomatis menjadi WNI ketika itu dia berusia 20 tahun di tahun 1986. Nama Ahok ada dalam SKBRI Tjung Kim Nam yang telah dinaturalisasi tahun 1986 itu," sambungnya.
Ia juga menanggapi desakan minta maaf yang disampaikan keluarga Ahok. Yusril menyatakan akan meminta maaf jika pidatonya dinilai keliru. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini