5 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Barber Shop di Depok

5 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Barber Shop di Depok

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 19:03 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Depok - Polres Depok menetapkan lima pemuda sebagai tersangka kasus penyerangan barber shop di kawasan di Jalan Raden Sanim, Beji. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 12 pemuda yang sudah diamankan.

"Menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, antara lain DL (23), AR (23), RRF (18), MIK (24), dan MF (25)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018).

Menurut Argo, kelima tersangka itu langsung ditahan. Sementara itu, tujuh orang lainnya dipulangkan dan telah mendapat pembinaan dari Binmas Polres Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sedangkan 7 (tujuh) orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan setelah selesai pemeriksaan dikembalikan kepada keluarganya dan sebelumnya diberikan pembinaan oleh Binmas dan membuat surat pernyataan untuk tindak melakukan pelanggaran hukum," terang dia.

Polisi saat ini masih mencari dua pelaku lain berinisial SY dan MRF. SY diduga menjadi pelaku utama di balik penyerangan tersebut.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat motor, rekaman CCTV, pecahan kaca di lokasi kejadian, dan hasil visum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 23.45 WIB. Awalnya, sekelompok pelaku melintas di depan barber shop tersebut.



Di depan barber shop itu, ada tiga pegawai yang sedang duduk di depan. Para pelaku kemudian menyerang pegawai barber shop itu.

Para pelaku memukuli ketiga pegawai barber shop. Mereka juga merusak barber shop hingga kaca-kacanya hancur.



"Korban empat orang, (terdiri atas) tiga pegawai barber shop dan satu orang warga sekitar yang mencoba melerai," tutur Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, Senin (2/4). (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads