Polisi menangkap FGH pada Senin (2/4) malam. Saat itu dia mengenakan atribut ojek online dan sedang menuju lokasi transaksi di Jalan Tanjung Duren Utara.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang disimpan di sebuah bungkus rokok," ucap Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti narkoba yang ditemukan (Foto: dok. Polsek Tanjung Duren) |
"Ternyata di sana terdapat satu bungkus ekstasi dalam plastik. Ada 10 butir pil ekstasi dengan logo tiga berlian," ucap Lambe.
Saat ini Polsek Tanjung Duren masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mencari bandar sabu yang menyuplai FGH.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan pelaku menyambi sebagai driver ojek online untuk mengelabui petugas sehingga, saat mengenakan atribut, transaksi barang haram ini tidak dicurigai.
"Telah terjadi beberapa kasus. Itu menjadi modus mereka. Jadi banyak jaringan yang menggunakan ojek online untuk mengantar sabu," katanya. (aik/jbr)












































Barang bukti narkoba yang ditemukan (Foto: dok. Polsek Tanjung Duren)