"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan tuntutan adalah Aa Gatot sebelumnya pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemeliharaan satwa langka yang dilindungi. Sedangkan hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan adalah Aa Gatot berlaku sopan di persidangan.
Sarwoto menyatakan perbuatan Aa Gatot memenuhi unsur tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, serta menyembunyikan senjata api dan amunisi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan barang bukti berupa burung elang brontok dan harimau yang diawetkan dikembalikan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pemprov DKI, sedangkan senjata api dan amunisi dimusnahkan.
Sarwoto mengatakan, pada Senin, 29 Agustus 2016, saksi anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menerima informasi terkait perkara kepemilikan narkoba Aa Gatot yang ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah, oleh anggota Polda Nusa Tenggara Barat.
Kemudian penyidik mendatangi rumah terdakwa untuk memastikan apakah masih ada barang-barang narkotika di rumah terdakwa Aa Gatot di Jl Niaga Hijau X Nomor 6 RT 07 RW 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya penyidik menemukan senjata api dan amunisi.
"Iptu Verdika Bagus Prasetya meminta kepada Siti Alvianoor untuk menunjukkan kamar terdakwa dan sekaligus menerima kunci kamarnya, lalu Siti langsung membuka kamar tidur terdakwa namun kunci kamar tidak ditemukan. Selanjutnya kamar terdakwa langsung dibuka secara paksa oleh saksi Brigadir Hermansyah bersama Iptu Verdika, begitu pintu terbuka langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa 1 buah tas koper merek Swisspolo dan ditemukan barang bukti senjata api dan amunisi," ujar Sarwoto.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 April dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini