"Ya pemerintah harus menjaga dua kepentingan, kepentingan daripada perusahaan dan pengemudinya. Bagaimana melayani masyarakat dengan baik, dan kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, kenyamanan, dan harga, jangan terlalu mahal. Itu pemerintah menjaga kepentingan seperti itu," ujar JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Keamanan dan kenyamanan para pengguna taksi online menjadi sorotan dengan beberapa kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap penumpang ataupun pengemudi. Sementara itu, para pengemudi taksi online juga meminta pemerintah merevisi Permenhub 108 Tahun 2017.
"Ya kalau yang berbuat (kejahatan) siapa pun itu mudah ditangkap siapa pun kalau (taksi) online itu. Karena langsung tercatat dengan siapa mau ke mana, itu mudah. Dan hampir semua sopir yang menyebabkan masalah kepada konsumennya bisa langsung dipidanakan," kata JK.
Meski PP 108 masih di tahap finalisasi di Kemenhub, menurut JK, aturan terkait keamanan dan kenyamanan penumpang dapat menggunakan aturan lain. "Tanpa itu (PP 108) pun masuk hukum biasa, hukum pidana biasa. Bisa, kalau berbuat tidak nyaman kepada penumpang," ucapnya.
JK mengungkapkan Kemenhub akan merampungkan aturan terkait sopir hingga keamanan dan kenyamanan penumpang. Dia kembali mengingatkan bahwa aturan tersebut harus menguntungkan kedua belah pihak.
"Ya harus menguntungkan kedua belah pihak," tuturnya. (nvl/idh)











































