"Selama ini mereka tidak terdeteksi. Nah ini yang kita harus perbaiki data kita. Dan kita harus pastikan mereka tercatat dengan baik," kata Sandiaga di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/4/2018).
Sandiaga mengatakan akan membuat Pergub baru untuk mengatur zonasi tempat usaha di Jakarta. Dia akan berkoordinasi dengan PTSP untuk mewujudkan pendataan home industri di Jakarta.
"Kita harus pastikan mereka memiliki perangkat dari segi perizinan yang tentunya bisa dikoordinasikan dengan PTSP," jelasnya.
Sandiaga mengaku telah menyiapkan unit pemadam kebakaran roda tiga bagi wilayah-wilayah padat di Tambora. (Damkar roda tiga) waktu itu sudah dianggarkan di tahun 2018 ini. Saya akan coba pantau, apakah sudah ada pembelian atau belum," jelasnya.
Kebakaran yang menghanguskan 35 rumah di Jembatan Besi, Jakarta Barat, diduga berasal dari sebuah rumah konfeksi. Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi menyebut keberadaan rumah konfeksi ini tak melanggar aturan.
Anas beralasan, rumah konfeksi merupakan home indrustry atau indrustri rumahan. Karena itu menurutnya rumah konfeksi bisa berada di tengah permukiman warga.
"Home kan rumah. Industry kan industri. Jadi kan indrustri yang ada di rumah. Mereka kan nggak punya lahan. Makanya ada di rumah. Home indrustry harus kita dukung, kita bantu. Tapi kalau masalah perizinan nanti kita proses juga sesuai ketentuan," ucap Anas Effendi saat dihubungi detikcom, Senin (2/4).
Anas menegaskan, asal bukan pabrik atau gudang, industri rumahan seperti rumah konfeksi diperbolehkan di tengah permukiman.
"Kecuali dia gudang, pabrik besar ada di permukiman itu, nggak boleh, harus sesuai zonasi," kata Anas. (fdu/rvk)











































