Hal itu diungkap mantan staf administrasi pemasaran PT CGA Marsudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Marsudi menyebut ransel berisi dolar itu diberikan ke orang kepercayaan Rita, Khairudin, di Hotel Le Grandeur, Balikpapan.
"(Penyerahan uang di) Hotel Le Grandeur Balipapan satu kali saya menyerahkan berupa ransel. Info itu uang itu dari (mantan staf bagian keuangan) Ika Iskandar dibawa dari Surabaya," ujar Marsudi saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu (jabatan Khairudin), saya menyerahkan berdasarkan perintah Pak Ichsan. Saya tahu info Pak khairudin ini istilahnya tim bu Rita," tutur Marsudi.
"Kepada terdakwa Rita pernah kasih uang?" tanya hakim.
"Secara langsung tidak pernah. Tapi pemberitahuan dari Pak Ichsan yang saya serahkan di Le Grandeur itu untuk operasional Bu Rita di dalam ransel dolar. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," jawab Marsudi.
Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Marsudi. Dalam BAP itu, Marsudi mengatakan uang dolar di dalam ransel itu jumlahnya Rp 6,7 miliar apabila dikurskan ke rupiah.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp 49.548.440.000 secara bertahap. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini