"Yang (dilarang) menurut kode etik adalah jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara, dalam hal ini terdakwa dan keluarganya," ujar Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Heri Jerman saat dihubungi, Selasa (3/4/2018).
Sedangkan Syahrini yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang bos First Travel, Senin (2/4), ditegaskan Heri, bukan pihak yang beperkara. Karena itu, foto bersama jaksa dan Syahrini yang videonya diunggah akun gosip lambe_turah, tidak melanggar apa pun.
"Itu hal yang biasa. Apa sih yang merugikan bagi jaksa? Kan sebelum ke sidang, ke jaksa dulu dia (Syahrini)," sambungnya.
Sejumlah jaksa berfoto bersama dengan Syahrini sebelum bersaksi di sidang bos First Travel. Syahrini berfoto lengkap dengan jaket biru dan kacamata Gucci. Namun yang berfoto bukanlah jaksa perkara dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
(fdn/rvk)