"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandung atas nama tersangka Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Triwiyasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum dalam siaran persnya, Selasa (3/4/2018).
Triwiyasa ditahan 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-956/O.2.10/Ft.1/03/2018. Dia ditahan karena penyidik khawatir akan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triwiyasa dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pada Divisi Umum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dalam pemesanan/pembelian satu unit ruang kantor di T-Tower, Jalan Gatot Subroto Kav 93, Jakarta, dari PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.
Dalam kasus ini, Kejagung menjelaskan awalnya penyidik mengembangkan kasus mantan Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan. Dalam kasusnya, Wawan telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 8 tahun oleh Mahkamah Agung dalam kasasi yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Wawan bebas dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. Karena Wawan telah terbukti bersalah, Triwiyasa juga kembali diincar Kejagung.
Perkara ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.
Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower. Namun pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 200 miliar. (yld/fjp)