Dua nama itu sebelumnya menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR. Komisi III DPR kompak menyepakati keduanya.
"Hakim ad hoc Hubungan Industrial satu pasang, Junaedi dan Sugeng," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan keterwakilan di majelis hakim ad hoc industrial harus seimbang. Alasan itulah yang mendasari penetapan Sugeng dan Junaedi.
Baca juga: MK: Anwar Usman Terakhir Lapor LHKPN 2017 |
"Setiap majelis itu mesti mewakili unsur pengusaha dan pekerja. Maka dalam rekrutmen pun seperti itu, sehingga DPR juga memilih atas dasar pasangan unsur pengusaha-pekerja," ucap Arsul. (gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini