161 Mantan Prajurit Cadangan TNI Tuntut Pesangon

161 Mantan Prajurit Cadangan TNI Tuntut Pesangon

- detikNews
Sabtu, 02 Jul 2005 07:05 WIB
Palembang - Sebanyak 116 prajurit cadangan wajib TNI AD (CWT) menuntut agar Kodam II Sriwijaya membayar tunjangan dinas mereka selama lima tahun. Mereka menolak dengan hanya diberikan uang sebesar Rp 771.500 per orang."Mereka minta dibayar sesuai dengan SK Kasad Nomor 39 tahun 2005 dan SK Kasad Nomor 762 tahun 2003, yang isinya kompensasi yang diberikan kepada CWT yang tidak diterima berdasarkan lama pengabdian dikali dengan honor selama mereka bertugas," kata Hepriyadi, koordinator Divisi Buruh LBH Palembang kepada detikcom di Palembang, Sabtu (2/7/2005).Menurut Hepriyadi, para mantan prajurit CWT itu sangat berharap Pangdam II Sriwijaya mau memperhatikan tuntutan mereka. Jika berdasarkan SK Kasad No.39 tahun 2005 dan SK Kasad Nomor 762 tahun 2003, maka ke-116 mantan prajurit itu menerima kompensasi sebesar Rp 150 ribu dikali 60 bulan atau sekitar Rp 9 juta per orang.Para mantan prajurit CWT itu bertugas sejak tahun 1999-2005 di Muaraenim. Mereka itu sebelumnya bekerja sebagai satpam di berbagai perusahaan di Muaraenim seperti PT Tanjungenim Lestari atau PT Musi Hutan Persada."Menariknya mereka sama sekali tidak tahu kalau mereka dijadikan CWT. Sebab, mereka awalnya hanya diajak untuk latihan militer oleh pihak perusahaan. Tetapi, selanjutnya mereka dinyatakan sebagai CWT," kata Heriyadi.Keberadaan para prajurit CWT itu merupakan cerminan permainan bisnis militer dengan pemilik modal. "Buktinya penerimaan ini tidak terbuka, dan mereka yang dirangkul secara diam-diam dan diambil dari para pekerja di perusahaan-perusahaan tertentu," tambahnya. Kasus yang sama sebetulnya pernah dialami ratusan mantan prajurit CWT di Kodam Wirabua VII Sulsel. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini