Lawan Gudang Baru, Gudang Garam Punya Cerita

Lawan Gudang Baru, Gudang Garam Punya Cerita

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 08:35 WIB
Foto: Merk rokok produksi Gudang Baru. (Pool/ist).
Jakarta - Siapa yang tak kenal dengan Gudang Garam? Bisnis rokoknya menjadikan pemiliknya, Susilo Wonowidjojo orang terkaya nomor 2 di Indonesia versi Forbes. Tapi siapa nyana, Gudang Garam punya cerita melawan Gudang Baru: pidana dan perdata.

Meski dinyatakan kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Gudang Garam, Gudang Baru tidak ambil pusing. Bos Gudang Baru, Ali Khosin juga tak banyak berkomentar ketika terus ditanya soal putusan PK tersebut.

"Biarkan saja, apa itu keputusannya," kata Ali Khosin saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Probolinggo, Kepanjen, Malang, Senin (2/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hemmm..," gumamnya saat ditanya lebih jauh soal putusan PK.


Dia lantas menunjukkan sejumlah hak merek dari brand yang diproduksi sejak Gudang Baru dirintis pada 1993 silam. Dalam ruangan yang dimaksud itu terpampang enam bingkai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di salah satu sudut dinding ruang kerja itu. HAKI dikeluarkan sesuai dengan brand yang dimiliki dengan 3 ribu lebih karyawan itu.

"Kami punya HAKI banyak, itu bisa dilihat," ujar Ali seraya menunjuk HAKI yang dimiliki Gudang Baru.

Kasus bermula saat PT Gudang Garam Tbk tidak terima Ali Khosin memproduksi rokok Gudang Baru lewat perusahaan PR Jaya Makmur. Ali berani memproduksi rokok dengan nama yang mirip karena telah mengantongi Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal (Dirjen) HKI.

Gudang Garam pada 2012 kemudian mempidanakan bos Gudang Baru, Ali Khosin. Pada 8 Maret 2012 PN Kepanjen menjatuhkan hukuman kepada Ali Khosin selama 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Pada 2013 giliran Gudang Garam mengajukan gugatan merek ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Mei 2013 lalu. Setelah bertarung selama 4 bulan lamanya, majelis PN Surabaya yang diketuai Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Unggul Ahmadi dan Suhartoyo kala itu mengabulkan permohonan Gudang Garam.

Majelis PN Surabaya pun membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan Lukisan pada 12 September 2013 lalu. Atas kekalahan ini, Ali mengajukan kasasi. Pada 22 April 2014, MA membalik keadaan dengan memenangkan Gudang Baru.

Dalam sengketa merek, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gudang Baru bukan penjiplakan Gudang Garam. Tapi dalam kasus pidana, bos Gudang Baru, Ali Khosin, tetap dipenjara karena dinilai menjiplak Gudang Garam.

Dalam pertimbangan MA, adanya persamaan pada pokoknya sangat tidak tepat bila dicermati merek dan gambar yang digunakan Gudang Baru ternyata tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similarity in sound) yang dapat menimbulkan adanya kerancuan.

Perkara yang mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman. MA menilai judex factie tidak cermat dalam menyatakan itikad tidak baik. Berdasarkan pemeriksaan administratif sesuai kewenangan Dirjen HKI, PT Gudang Garam Tbk tidak memiliki data hasil penelitian tentang adanya itikad tidak baik dari pihak Gudang Baru.


Tidak terima dengan putusan MA itu, Gudang Garam akhirnya mengajukan PK. Salah satu alasan PK yaitu Ali sudah dieksekusi di kasus pidana merek, sehingga cukup alasan Ali tidak beritikad baik dalam hal penggunaan merek Gudang Baru.

"Menyatakan merek gudang Garam adalah merek terkenal. Menyatakan merek Gudang Baru mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru," ujar majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (2/4/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Sudrajat Dimyati dan I Gusti Agung Sumanatha. Dengan putusan PK ini, merek Gudang Baru akhirnya dicabut.

"Alasan bukti baru berupa putusan pidana Ali Khosin beserta perintah pelaksanaan putusan pada PK, bukti tersebut menentukan dan bersesuaian dengan judex facti bahwa merek Ali Khosin memiliki persamaan merek pada pokoknya dengan merek gudang Garam," ujar majelis dengan suara bulat pada 28 Agustus 2017.

Lantas siapakah pemilik Gudang Garam?

Pemilik saham mayoritas Gudang Garam Tbk adalah Susilo Wonowidjodjo. Ayahnya, Surya, mendirikan Gudang Garam pada 1958 hingga perusahaan tersebut sebagai salah satu industri rokok terbesar di Indonesia.

Kakaknya Rachman Halim mengambil alih seperempat abad kemudian hingga kematiannya di 2008. Susilo kemudian menjadi presiden direktur sejak 2009 hingga kini, sementara saudara perempuannya, Juni Setiawati menjadi presiden komisaris.

Kekayaan Susilo mencapai US$ 8,8 miliar atau Rp 118 triliun. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads