Gus Dur Nilai Putusan Kasasi Alzier Telah Final

Gus Dur Nilai Putusan Kasasi Alzier Telah Final

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2005 22:47 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Gus Dur menilai, keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan mantan Gubernur Lampung Alzier Dianis Thabranie terhadap Mendagri atas pembatalan Alzier sebagai gubernur Lampung berarti masalahnya telah selesai. Saat ini, tinggal pelaksanaan putusannya saja.Hal itu diungkapkan Gus Dur usai menghadiri acara Sepiring untuk Indonesia di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta, Jumat (7/1/2005).Menurut Gus Dur, kendati putusan kasasi itu sudah dikeluarkan oleh MA namun hingga kini belum dapat dilaksanakan putusannya. "Kalau sudah kasasi ya sudah selesai. Cuma sekarang belum bisa dilaksanakan," kata Gus Dur. Gus Dur mengungkapkan, hingga kini Alzier belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. "Petikan (putusan kasasi-red) dari MA tidak sampai ke Alzier sampai saat ini sepertinya. Saya dengar seperti itu," kata Gus Dur.Seperti diketahui, Alzier menggugat dua SK Mendagri tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 dan tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wagub Lampung. Akibat adanya dua SK Mendagri itu, kemenangan Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus dibatalkan.Kemudian dilakukan pengocokan ulang pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu. Merasa dizalimi, Alzier lalu mengajukan gugatan ke PTUN.Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah. PTUN juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut keputusannya. Merasa tidak puas, Mendagri lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.Pada 19 Oktober 2004, keluar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang juga dimenangkan oleh Alzier. Merasa tidak puas kembali, Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 17 Juni 2005 lalu, putusan kasasi kembali dimenangkan oleh Alzier dan menolak permohonan kasasi Mendagri.Gus Dur yang juga Ketua Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika akan dilakukan pemilihan ulang gubernur Lamapung sempat menginstruksikan pengurus PKB Lampung dan Fraksi PKB DPRD Lampung tidak mendukung rencana pemilihan gubernur (pilgub) ulang."PKB harus menjunjung tinggi konstitusi tentang moratorium bahwa enam bulan sebelum pemilu legislatif dan sesudah pemilihan presiden tidak ada pemilihan kepala daerah. Fraksi PKB DPRD Lampung menolak rencana pemerintah pusat agar Dewan menggelar pemilihan ulang," kata Abdurrahman Wahid ketika itu.Soal moratorium, kata Gus Dur, tidak ada perbedaan antara Lampung dan provinsi lainnya di Indonesia. "Moratorium sebuah kesepakatan yang mengatur bahwa tidak ada pemilihan kepala daerah di sela-sela waktu pemilu ini. Kenapa Lampung dipaksakan harus ada pemilihan gubernur. Lampung ini bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Gus Dur.Untuk itu, dia mengingatkan anggota Fraksi PKB yang ikut mendukung pilgub ulang akan diberikan sanksi tegas partai. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads