Panggil Paksa Jenderal, Komnas HAM Surati Presiden

Panggil Paksa Jenderal, Komnas HAM Surati Presiden

- detikNews
Sabtu, 02 Jul 2005 00:54 WIB
Jakarta - Tim Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Komnas HAM akan layangkan surat ke SBY yang isinya meminta Presiden SBY memerintahkan kepada jenderal-jenderal agar mau memenuhi panggilan tim."Rencananya dikirim kapan saya tidak tau, tapi sedang dikonsep, tentunya secepat mungkin kita kirim," kata anggota Tim Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Komnas HAM Samsudin kepada wartawan di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari No 4B Jumat (1/7/2005).Tim Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa telah melayangkan panggilan 3 kali, termasuk hari ini tanggal 1 Juli, belum ada Jendral yang memenuhi panggilan tim ke Komnas HAM.Meskipun demikian, Samsudin menilai pemanggilan Jendral itu tidak vital terhadap penulisan laporan akhir tim, yang rencananya akan disampaikan ke Presiden begitu masa kerja tim habis tanggal 20 Juli mendatang.Hal itu, kata Samsudin, dikarenakan pihaknya mempunyai data sekunder dari keterangan dari saksi-saksi dan buku yang akan membuat pihak-pihak yang tersangkut paut akan pusing. "Coba baca buku Wiranto yang berjudul "Bersaksi di Tengah Badai, mulai halaman 19. Data sekunder tidak seberharga data primer, tapi tidak bisa dikesampingkan data sekunder ini," katanya.Mengenai laporan akhir tim, Samsudin mengatakan, saat ini tengah dalam proses persiapan. "Kita sudah siapkan draft awalnya. Kalau tidak ada halangan saya kira bisa selesai tepat waktu".Sebelumnya, sekitar 50 orang dari Solidaritas Rakyat untuk Keadilan, sebuah kelompok yang terdiri dari kalangan LSM dan juga keluarga korban penculikan, mendatangi Komnas HAM pada pukul 15.00 WIB dan melakukan orasi. Sekitar pukul 15.30 WIB mereka diterima anggota-anggota Komnas HAM antara lain Abdul Hakim dan Eni Suprapto, dan juga anggota Tim Penyelidikan Penghilangan orang Secara Paksa Samsudin dan ketua tim Ruswiati Suryasaputra.Juru bicara Mugiyanto meminta Komnas HAM melakukan pemanggilan paksa terhadap jenderal-jenderal. Karena sesuai pasal 95 UU No.39/1999 tentang Hak Azasi Manusia, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Mereka juga meminta Komnas HAM melakukan inspeksi ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penahanan seperti Markas Kopassus di Cijantung, Markas Kodam Jaya, Markas Kodim Jakut dan Jaktim, serta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Komnas HAM juga diminta melakukan rekonstruksi BAP untuk mendapatkan gambaran peristiwa, termasuk kemungkinan mendapatkan bukti-bukti dan keterangan baru."Kita akan menunggu dalam beberapa hari ke depan ini apakah apa yang dijanjikan oleh Tim dan Ketua Komnas HAM betul-betul dilakukan atau tidak. Kami berharap apa yang dijanjikan betul-betul dilakukan," katanya. (mar/)


Berita Terkait