Depdagri Belum Nonoaktifkan Bupati Temanggung
Jumat, 01 Jul 2005 18:10 WIB
Jakarta - Depdagri belum memutuskan sikap terkait status Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang kini ditahan di Rutan Temanggung. Sebab hingga kini Depdagri belum menerima usulan penonaktifan Totok dari pihak mana pun."Kita belum terima usulan penonaktifan, lagi pula dia tidak bisa dinonaktifkan karena belum menjadi terdakwa," kata Kapuspen Depdagri Ujang Sudirman kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (1/7/2005).Dengan penahanan Totok, maka tugas-tugasnya akan dilaksanakan oleh wakil bupati. Namun untuk menetapkan wakil bupati menjadi pelaksana harian yang menggantikan tugas Totok, harus ada usulan penonaktifan terlebih dulu yang diajukan ke Presiden SBY. Sesuai mekanisme, usulan itu diajukan oleh Mendagri yang disampaikan pertama kali oleh gubernur.Namun, lanjut Ujang, Depdagri akan terus memperhatikan persoalan yang terjadi di Temanggung, terutama yang terkait dengan tugas bupati. "Otomatis sesuai UU, tugas-tugas bupati dilaksanakan oleh wakil bupati. Sedangkan soal penonaktifkan harus jadi terdakwa lebih dulu," katanya. Untuk kasus Totok, meski dia sudah menjadi terdakwa tapi usulan penonaktifannya belum diterima oleh mendagri. "Karena kita belum menerima usulan penonaktifan maka Totok belum dapat dinonaktifkan," tegas Ujang.Sekadar diketahui, Totok ditahan Kamis (30/6/2005). Penahanan dilakukan hanya beberapa saat setelah Polda Jateng melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bantuan pemilu senilai Rp 243 miliar. Di saat yang bersamaan Totok secara resmi dijadikan terdakwa oleh Kejati Jateng.
(umi/)











































