Singapura Batal Bacakan Vonis 2 TKI yang Diancam Hukuman Mati

Singapura Batal Bacakan Vonis 2 TKI yang Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2005 17:40 WIB
Jakarta - Pembacaan vonis terhadap dua TKI yang diancam hukuman mati di Singapura batal dilaksanakan Jumat (1/7/2005). Belum dipastikan kapan persisnya pembacaan vonis itu akan dilakukan bagi pelaku pembunuhan berencana itu.Dua TKI itu adalah Juminem yang berasal dari Argomulyo, Lampung Tengah, dan Siti Aminah dari Jember, Jatim. "Tadi kita sudah menghubungi KBRI Singapura, kelihatannya pembacaan vonis bukan hari ini," kata Jubir Deplu Yuri Thamrin kepada wartawan dalam media briefing di Gedung Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Jumat (1/7/2005).Kedua TKI ini terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya pada 22 Maret 2004. Mereka dikirim ke Singapura melalui PJTKI PT Bama Mapan Sejahtera yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.Pihak Deplu, menurut Yuri, akan terus mengusahakan keringanan hukuman bagi dua TKI ini. Argumentasi yang dibangun Deplu untuk meringankan hukuman itu adalah, kedua TKI mengalami depresi berat akibat penganiayaan berbulan-bulan, sehingga melakukan pembunuhan. "Contohnya Juminem yang tingginya cuma 148 cm, karena dianiaya terus akhirnya dia membunuh," kata Yuri.Pemerintah Singapura, lanjut Yuri, memastikan akan menciptakan pengadilan yang jujur dan tidak memihak. Singapura menyediakan dua pengacaranya yang terkenal, Jimmy Yim dan Alvin Yeo, untuk membela dua TKI ini. "Pengacara ini diakui oleh masyarakat internasional, diakui Harvard, dan anggota tim Singapura yang menang sebagai lawyer terhebat di Harvard," kata Yuri.Selain mengupayakan keringanan hukuman, Deplu juga melakukan pendampingan hukum dan memfasilitasi kedatangan orang tua kedua TKI ini untuk memberikan dukungan moril. (umi/)


Berita Terkait