"Yang telah kami laporkan baru ada dua. Itu sudah kami identifikasi, akun Timphan Aceh dan Alsyi Kuta Pase," kata kuasa hukum Darwati, Sayuti Abu Bakar, setelah membuat laporan ke Polda Aceh, Senin (2/4/2018).
Dalam dua akun Facebook tersebut, Darwati dikait-kaitkan dengan germo PSK online berinisial MRS. Foto MRS berpose dengan Darwati diunggah ulang dan disertai keterangan Darwati kenal dengan germo PSK online. Caption itulah yang dianggap fitnah dan menyudutkan Darwati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Foto itu diambil tahun 2014. Beliau (Darwati) tidak kenal (dengan MRS). Apalagi sosok Darwati cukup dikenal. Jadi siapa yang meminta foto bareng, dia selalu bersedia, kan tidak enak untuk ditolak beliau," jelas Sayuti.
Sayuti berharap polisi menindak akun yang dilaporkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi pengguna akun media sosial lainnya.
"Dengan kata-kata itu, Ibu Darwati tidak sakit hati, cuma dirugikan. Jadi ini sebagai efek jera bagi akun tersebut," ungkap Sayuti. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini