"Jadi begini, kemarin kan sebenarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil visum dokter. Tetapi ternyata hasil visum dokter, karena mungkin tempus delicti-nya terlalu lama, di hasil keterangan dokter itu tidak ditemukan tanda kekerasan," jelas Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri ketika dihubungi detikcom, Senin (2/4/2018).
Wahyu mengatakan sejauh ini polisi sudah mengantongi satu alat bukti, yaitu keterangan korban sebagai saksi pelapor. Untuk alat bukti lainnya, polisi masih menunggu uji laboratorium video yang beredar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, untuk membuktikan rekaman asli, bukan rekayasa, tak ada pengurangan atau penambahan, itu harus dijelaskan oleh ahli," sambung Wahyu.
Tiga senior yang diduga menganiaya juniornya itu bernama Bripda Sigit Tomayahu, Bripda Apit Lasena, dan Bripda Wais Datau. Ketiganya telah ditahan.
Selain dikenai sanksi etik dan disiplin, tiga polisi itu dijerat pidana.
"Saya sudah perintahkan agar dipidanakan untuk kasus penganiayaan terhadap juniornya di Polda Gorontalo, dan sedang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo," kata Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (2/4). (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini