"Saya sudah perintahkan agar dipidanakan untuk kasus penganiayaan terhadap juniornya di Polda Gorontalo, dan sedang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo," kata Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (2/4/2018).
Martuani menjelaskan kasus penganiayaan masih dalam tahap penyidikan di Ditreskrimum. Tak berhenti sampai di peradilan umum, tambah Martuani, ketiga pelaku akan dihadapkan ke sidang internal Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Martuani melanjutkan, dia belum dapat memastikan apakah ketiga pelaku akan dipecat.
"Untuk pemecatan atau tidak, kita akan lihat perkembangan kasusnya. Kalau penganiayaan ringan, tujuannya pembinaan disiplin. Tapi kalau salah dan berlebihan, kita kenakan disiplin atau kode etik," jelas Martuani.
"Kalau tujuannya penyiksaan, penganiayaan berat, ya kita pidanakan," sambung Martuani.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video tiga pria yang belakangan diketahui anggota Dit Sabhara Polda Gorontalo menganiaya juniornya. Anggota itu menampar juniornya berkali-kali hingga menendang.
Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto mengatakan tiga senior itu bernama Bripda Sigit Tomayahu, Bripda Apit Lasena, dan Bripda Wais Datau. Ketiganya telah ditahan. "Itu sudah ditangani dan tiga orang seniornya sudah ditahan," kata Arief di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/3). (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini