"Udah selesai, damai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Argo menjelaskan, baik Dewi Persik maupun Maulana selaku pihak dari Transj telah mencabut laporan sekitar seminggu yang lalu. Keduanya pun saling memaafkan atas insiden yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," jelas dia.
Sebelumnya, petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra melaporkan terkait insiden terobos Busway oleh mobil yang ditumpangi Dewi Persik. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2018) karena merasa terintimidasi oleh sopir Jaguar.
Tidak lama setelah itu, suami pedangdut Dewi Persik melaporkan balik petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang dilaporkan oleh Dewi yaitu tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3. Pihak terlapor dalam laporan ini adalah Harry sebagai petugas portal saat mobil Dewi hendak masuk jalur TransJ.
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini