Mayat di Exit Tol Cempaka Putih Korban Rampok, Pelaku Ditangkap

Mayat di Exit Tol Cempaka Putih Korban Rampok, Pelaku Ditangkap

Eva Savitri - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 15:44 WIB
Mayat di Exit Tol Cempaka Putih Korban Rampok, Pelaku Ditangkap
Foto: Eva Savitri/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan di exit tol Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua pelaku, TA dan EBP ditangkap di Madiun, Jawa Timur.

Identitas korban sendiri diketahui bernama Mulyadi. Mulyadi sehari-hari mangkal di Pasar Induk Cibitung dan menyewakan mobilnya Toyota Yaris bernopol B 1591 FRI.


"Setelah dilakukan penyelidikan kami melakukan pengejaran terhadap dua orang yg kita curigai di wilayah Jawa Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (2/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka TA ditangkap di kontrakannya di Madiun, Jawa Timur pada Selasa (27/3) lalu. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka EBP sekitar 2 kilometer dari rumah TA.

Febri mengungkap kedua pelaku sudah merencanakan aksinya terlebih dahulu. "Para pelaku sebelumnya merencanakan dan mengincar mobil milik korban karena dari hasil pengakuan pelaku mobil tersebut cukup bagus," ucapnya.

Polisi tunjukan barang buktiPolisi tunjukan barang bukti Foto: Eva Savitri/detikcom

Berawal ketika kedua pelaku mendatangi korban di Pasar Induk Cibitung, Bekasi. Mereka berpura-pura menyewa mobil dari korban dan meminta diantar ke Pulogadung, Jakarta Timur.

"Proses ada saat dia sudah naik ke atas mobil, pada saat di Til JORR, tersangka memberhentikan korban dengan alasan buang air kecil dan setelah berhenti baru melakukan aksi," imbuhnya.

Korban tewas dengan cara dicekik lehernya. Selanjutnya, kedua pelaku membuang korban di pintu keluar tol Cempaka Putih.

Mobil yang dirampok para pelakuMobil yang dirampok para pelaku Foto: Eva Savitri/detikcom

Kemudian kedua pelaku membawa mobil ke Madiun untuk dijual. Namun, belum sempat mobil itu terjual, kedua pelaku telah ditangkap polisi. Saat diamankan, kedua pelaku telah mengubah pelat nomor mobil tersebut.

"Plat nomor berubah aslinya B 1591 FRI namun disitu sudah dikerik jadi B 591 R. Setelah melakukan aksi langsung dikerik,"

Keduanya dijerat dengan Pasal 365. Kedua pelaku saat ini dimankan di Polres Metro Jakarta Utara dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads