"Sepertinya kalau mau kerja makai (sabu)," kata Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Senin (2/4/2018).
Tersangka Syahril juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi sabu. Syahril ditangkap personel Polres Lhokseumawe pada Jumat 30 Maret sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang berada di dalam kantor KIP di Jalan Antara Desa Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram, satu alat hisap bong, satu unit telepon genggam, satu buah plastik dan lainnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, mengatakan, KIP Aceh menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Lhokseumawe untuk proses hukum Ketua KIP Lhokseumawe. KIP Aceh juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Terkait proses administrasi kita sedang menunggu laporan resmi dari KIP Kota Lhokseumawe agar kita bisa segera melaporkan ke KPURI untuk menindak lanjuti kasus yang menimpa Ketua KIP Lhokseumawe tersebut," kata Ridwan kepada wartawan.
"Kami prihatin atas kejadian ini dan berharap semoga kasus seperti ini tidak terulang dimasa-masa yang akan datang," jelas Ridwan. (asp/asp)